Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Madrasah dalam Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas
LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Madrasah dalam Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas - Dalam konteks pendidikan sarana dan prasarana dipergunakan untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pendidikan secara umum maupun dipergunakan secara khusus untuk pembelajaran.
Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Madrasah dalam Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas |
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan dijelaskan sebagai berikut:
1. Sarana dan prasarana pendidikan untuk tingkat dasar (SD/MI).
- Ruang kelas.
- Ruang perpustakaan.
- Laboratorium IPA.
- Ruang pimpinan (kepala sekolah/madrasah)
- Ruang guru.
- Tempat beribadah.
- Ruang UKS.
- Jamban.
- Gudang.
- Ruang sirkulasi.
- Tempat bermain/berolahraga.
2. Sarana dan prasarana pendidikan untuk tingkat menengah pertama (SMP/MTs).
- Ruang kelas.
- Ruang perpustakaan.
- Ruang laboratorium IPA.
- Ruang pimpinan.
- Ruang guru.
- Ruang tata usaha.
- Tempat beribadah
- Ruang konseling.
- Ruang UKS.
- Ruang organisasi kesiswaan.
- Jamban.
- Gudang.
- Ruang sirkulasi.
- Tempat bermain/berolahraga.
3. Sarana dan prasarana pendidikan untuk tingkat menengah atas (SMA/MA).
- Ruang kelas.
- Ruang perpustakaan.
- Ruang laboratorium Biologi.
- Ruang laboratorium Fisika.
- Ruang laboratorium Kimia.
- Ruang laboratorium Komputer.
- Ruang laboratorium Bahasa,
- Ruang pimpinan,
- Ruang guru,
- Ruang tata usaha,
- Tempat beribadah,
- Ruang konseling,
- Ruang UKS,
- Ruang organisasi kesiswaan,
- Jamban.
- Gudang.
- Ruang sirkulasi.
- Tempat bermain/berolahraga.
Prasrana minimum yang harus ada pada suatu SD adalah: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang kepala sekolah (pimpinan), ruang guru, ruang UKS, ruang sirkulasi, tempat beribadah, jamban, gudang, dan tempat bermain/berolahraga. Pada setiap prasarana tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah sarana pendukungnya.
Ruang kelas adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan/atau dengan peralatan khusus yang mudah dihadirkan. Banyak ruang kelas di suatu SD minimum sesuai dengan banyak rombongan belajar, kapasitas maksimum 28 peserta didik, rasio minimum 2 m2/peserta didik dan untuk rombongan belajar kurang dari 15 orang luas ruang kelas minimum 30 m2 dan lebarnya 5 m, memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan, memiliki pintu yang memadai sehingga memudahkan peserta didik dan guru keluar ruangan jika terjadi bahaya dan dapat dikunci dengan baik ketika tidak digunakan.
Ruang kelas dilengkapi dengan sarana dan beberapa komponen kelas sebagai berikut:
- Meja Guru
- Kursi Guru
- Bangku Siswa
- Meja Siswa
- Absensi Siswa
- Jurnal Kelas
- Daftar Inventaris Ruang
- Gambar Presiden/Wakil Presiden
- Lambang NKRI (Gambar Pancasila)
- Daftar Pengurus Kelas
- Daftar Kelompok Belajar
- Daftar Piket Kelas
- Daftar Kelompok 7K
- Alat Kebersihan
- Alat Bantu KBM (Penggaris,dll)
- Fasilitas Untuk Pajangan Produk Pembelajaran
Dalam konteks pengawasan satuan pendidikan, dimensi perbaikan lebih ditonjolkan dibanding dimensi penilaian semata. Hal ini karena proses pendidikan tidak dapat disamakan dengan proses produksi barang/jasa dalam sebuah perusahaan atau penyelesaian pekerjaan pada sebuah proyek.
Pendidikan mengolah (mentransformasikan) manusia untuk berubah dan bertambah dari segi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki, sehingga sifatnya lebih abstrak dan tidak mudah diukur secara utuh. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan lebih bersifat pembinaan dan bimbingan yang ditujukan pada perbaikan pelaksanaan.
Meski pun demikian, dalam sebuah pengawasan tetap diperlukan adanya instrumen yang disusun dari standar atau kriteria yang ditetapkan. Justru dalam pendidikan yang abstrak itu, melalui instrumen pengawasan target penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan menjadi observable dan measurable (dapat diamati dan diukur). Di sinilah diperlukan kemampuan pengawas satuan pendidikan untuk menyusun atau mengembangkan instrumen pengawasan sebagaimana dimaksud.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.
Download Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Madrasah dalam Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas <<<< DISINI >>>>
Demikian info yang dapat admin berikan, semoga bermanfaat
Salam Admin