Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023

Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023

BAB I

PENDAHULUAN

Pada bab pendahuluan ini berisi kajian historis penyelenggaraan sertifikasi guru yang didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

A. Rasional

1. Kontek Zaman: Tantangan dan Peluang

John Naisbitt dalam bukunya berjudul High Tech, High Touch memberikan perhatian terhadap keseimbangan antara realitas fisik dan spiritual. Kesadaran para ahli dan praktisi pendidikan terhadap realitas semakin tingginya teknologi di sekitar kita, semakin banyak kebutuhan akan sentuhan manusia. Buku yang tenar pada medio tahun 2000-an ini menegaskan prinsip pendidikan melambangkan perlunya keseimbangan antara realitas fisik dan spiritual kita. Melalui pendidikan yang adiluhung derajat peradaban akan meningkat. Dengan Bahasa sederhana, diperlukan High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilization).

Keseimbangan manusia ini sejalan dengan penyikapan kita terhadap tantangan zaman yang sekaligus peluang menghadapi generasi Z dan Alpha. Peserta didik yang lahir pada kurun waktu 1995-2010 masuk dalam istilah Generasi Z. Karakteristik peserta didik pada usia ini adalah lebih akrab dengan teknologi digital. Karakter mereka lebih serbabisa, lebih individual, lebih global, berpikiran lebih terbuka dan multitasking.

Bahkan mereka lebih cepat terjun ke dunia kerja dan lebih mandiri. Mereka bersekolah ataupun duduk perguruan tinggi. Generasi Z sudah mulai dewasa, sebentar lagi akan mengambil alih kendali dunia dari para milenial. Di saat yang sama, muncul generasi baru yang lahir setelah 2010-sekarang yang disebut Generasi Alpha. Secara demografis jumlah mereka sekitar 2,5 juta/minggu. Pada tahun 2025, jumlahnya akan membengkak menjadi sekitar dua miliar.

Generasi Alpha akan menduduki posisi sebagai generasi paling berpengaruh dalam kehidupan manusia. Ukurannya adalah umur mereka yang masih sangat dini, tetapi dapat memengaruhi putaran ekonomi dunia. Mereka adalah kaum terdidik, lebih terdidik daripada Generasi Z, lebih akrab dengan teknologi, dan jadi generasi paling sejahtera.

Karakteristik peserta didik yang demikian menuntut guru profesional yang memiliki pengetahuan tentang perkembangan peserta didik, paedagogik, penguasaan materi advanced material, penguasaan teknologi tingkat tinggi, dan memiliki karakter spiritual, moderat, toleran, kecekatan, pola pikir berkembang (growth mindset), dan adaptif sebagai cermin kompetensi guru abad 21.

Sesuai dengan amanah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa dalam komitmen bangsa membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Komitmen negara ini diwujudkan melalui penghargaan dan perlindungan terhadap guru sebagai sebuah profesi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005. Dalam UUGD pasal 1 ayat (1) tersebut dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi yaitu, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”

Selanjutnya, secara yuridis formal, penyiapan guru sebagai profesi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Ketentuan guru sebagai profesi: (1) berkualifikasi akademik S1/D1V, (2) memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, (3) sehat jasmani dan rohani, dan (4) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi pendidikan profesi yang terakreditasi pada LPTK, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Atas amanah perundang-undangan tersebut, penyiapan guru profesional penting untuk disiapkan secara baik, terencana dan terukur. Kementerian Agama melalui melalui LPTK telah menerbitkan ijin penyelenggaraan Program Studi PPG yang mengacu pada UUGD, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pendidikan profesi merupakan jenjang pendidikan setelah sarjana yang dalam penyelenggaraanya dengan model konsekutif (berlapis) dan konkuren.

Program studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar lainnya sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program studi PPG ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan seperti: low competence, under qualification, mismatched; dan tantangan pendidikan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat; serta memenuhi kebutuhan guru di sekolah/madrasah secara nasional.

Program studi PPG diharapkan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Lulusan yang unggul ditandai dalam penguasaan kompetensi keguruan, kompetitif dan produktif dalam pembelajaran, penguasaan teknologi tinggi, berkarakter, dan cinta tanah air serta adaptif terhadap tuntutan zaman.

Oleh sebab itu penyelenggaraan PPG mengunakan prinsip High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilization) untuk menghasilkan lulusan yang mampu menjaga keseimbangan antara fisik dan spiritual.

2. Urgensi PPG Prajabatan

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini memiliki arti penting, yakni:

memenuhi akses pendidikan profesi guru sebagai layanan Pendidikan Profesi Guru yang diamanatkan oleh UUGD,

pemerataan guru,

memenuhi kebutuhan guru profesional,

membentuk karakter bangsa,

guru sebagai agen pengembangan kualitas sumber

daya manusia suatu bangsa, dan

peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.

Penyelenggaraan PPG Prajabatan ini merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah dalam pembentukan profil calon guru yang unggul pada kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, sosial, dan kepemimpinan.

Untuk itu penyelenggaraan PPG Prajabatan memerlukan pedoman teknis operasional sebagai rujukan bagi Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

3. Potensi dan Distingsi PPG Prajabatan LPTK PTK

a. Potensi PPG Prajabatan

Input mahasiswa PPG Prajabatan berbanding lurus dengan lulusan SI yang linier dan serumpun. Berdasarkan data dari EMIS Pendis kemenag.go.id pada 12 Nopember 2021 periode Ganjil 2021/2022, jumlah mahasiswa berdasarkan fakultas untuk Agama sebanyak 54.384 mahasiswa, sedangkan untuk sain alam dan humanior masing-masing 7.095 mahasiswa dan 10.837 mahasiswa. Masih pada sumber yang sama, lulusan guru untuk S1 sejumlah 2.303 orang. Berdasarkan data tersebut, jika diambil 10% persemester dari alumni yang disiapkan menjadi guru maka didapat 230 calon mahasiswa PPG Prajabatan.

Hal ini menunjukkan bahwa potensi calon mahasiswa PPG Prajabatan sangat potensial sekali sehingga perlu disiapkan prodi PPG Prajabatan yang kuat dan unggul.

Pada sisi lain, bahwa Pendidikan Agama di sekolah/madrasah/pesantren memiliki akar sejarah pendidikan Islam yang panjang semenjak jaman sebelum Indonesia merdeka sampai sekarang dan menuntut kehadiran serta peran guru yang baik dalam bidang studi tersebut. Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem pendidikan Agama Islam dilakukan dengan sistem halaqah, proses pengajarannya di tempat ibadah dengan ulama sebagai gurunya, dan bersifat informal. Selanjutnya pasca penjajahan Portugis, Belanda masih memberikan ruang gerak pendidikan sistem pendidikan pesantren, langar dan madrasah. Bahkan pada masa Jepang, pendidikan agama mendapatkan keleluasaan, guru-guru berkembang kreatifitasnya dengan menerjemahkan buru-buku, ekstra kurikuler bela diri dan latihan perang, dan penggunaan Bahasa Indonesia. Setelah Indoensia merdeka, tonggak sejarah sistem pendidikan agama di sekolah umum secara resmi diundangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tahun 1950 Nomor 4 atau Undang-Undang Pendidikan Tahun 1954 nomor 20.

Hingga kini pendidikan berada pada era teknologi, yang menuntut guru yang menguasai teknologi tinggi. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan agama, memiliki sejarah panjang dalam membangun karakter keagamaan siswa di sekolah seperti Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Jumlah Lembaga pendidikan madrasah di Indonesia cukup banyak. Data Statistik Pendidikan Islam yang diambil dari EMIS Pendis periode Ganjil 2019/2020 menunjukkan bahwa untuk jenjang RA Swasta sebanyak 29.842 lembaga, MI Swasta 23.884 lembaga dan MI Negeri sebanyak 1.709 lembaga, MTs Swasta sebanyak 16.677 lembaga dan MTs Negeri sebanyak 1.499 lembaga, dan MA Swasta sebanyak 8.005 lembaga dan MA Negeri sebanyak 802 lembaga. Kekuatan lembaga pendidikan Islam ini memberikan arti penting dalam melayani kebutuhan guru professional di Lembaga tersebut. Penyelenggaraan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib pada sekolah sejak pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Oleh karena itu jumlah sasaran pendidikan agama sejumlah peserta didik yang ada di jenjang pendidikan tersebut.

Kajian keilmuan Islam gayut dengan keilmuan lain yang bersifat multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin. Fenomena kehidupan manusia membutuhkan penyelesaian dari beragam keilmuan baik keilmuan agama, keilmuan sosial, humaniora maupun kealaman.

Keilmuan tersebut saling membutuhkan, saling koreksi, saling berhubungan dalam disiplin antarkeilmuan dan tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, melalui kajian keilmuan Islam yang berbasis integrasi-interkoneksi ilmu akan diperoleh pemahaman Islam yang menyeluruh, sehingga melahirkan pribadi yang paripurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bersama guru-guru professional yang dihasilkan dari PTK ini akan terwujud pemahaman keilmuan yang induktif integral (menyatu dalam bahasan), komprehensif (kelengkapan aspek tinjauannya), interdisipliner (dari berbagai tinjauan), holistic (tinjauan menyeluruh) dan tematik (pembahasan sesuai tema) dalam memahami Islam.


Pada era high technologi ini, ekspektasi masyarakat terhadap Lembaga pendidikan keagamaan sangat baik. Hal ini ditunjukkan oleh minat yang tinggi dari mahasiswa yang menempuh studi di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dalam berbagai ragam disiplin keilmuan.

Senada dengan transformasi kelembagaan PTK yakni PTKI Negeri (58 PTAIN) yang terdiri dari 23 UIN, 30 IAIN, dan 5 STAIN. PTK Kristen sebanyak 7 STAKN, PTK Katolik sebanyak 1 STAKN, PTK Buddha sebanyak 2 STABN, PTK Hindu sebanyak 1 UHN dan PTK swasta lainnya.

Hal ini memberikan harapan kepada PPG Prajabatan untuk dapat memberikan pelayanan guru secara profesional.

B. Distingsi PPG Prajabatan

Bidang keilmuan keagamaan dan pembentukan karakter menjadi fokus pendidikan profesi guru prajabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Program Pendidikan Guru Prajabatan di lingkungan Kementeriaan Agama menekankan pada penguatan literasi dan prinsip High Teach, High Touch, High Thought, dan High Tech (High Literate Civilizazion). Distingsi PPG Prajabatan dapat diukur dari aspek sebagai berikut.

1) Aspek spiritual, menekankan pada keutuhan dalam penghayatan (being), pengetahuan (knowing) dan pengamalan (doing) agama yang diyakininya.

2) Aspek materi, difokuskan pada kajian yang berbasis pada pendekatan perbandingan dan pengembangan dalam bidang keilmuan.

3) Aspek pedagogik, memadukan pedagogik Islam dengan pedagogik yang ada.

4) Aspek pengembangan soft skill guru, melalui (a) pengembangan spiritual, emotional, dan adversity quotients; (b) moderat, toleran, kecekatan, saling peduli, kemandirian, kedisiplinan, kepemimpinan, dan adaptif; dan (c) kesamaptaan serta cinta tanah air,

5) Aspek pengembangan berpikir tingkat tinggi, melalui pola pikir berkembang (growth mindset), computational thinking, critical thinking, problem solving, creative thinking, reflective thinking dan communication.

6) Aspek teknologi, mampu menerapkan Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi pada materi ajar, LKPD, media, alat peraga dan sumber belajar lainnya.

7) Aspek kepemimpinan (instructional leadership), mampu melakukan transformasi, kreasi dan inovasi dalam pembelajaan sejalan dengan dinamika sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

C. Tujuan Pedoman

Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.

Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik. Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,

Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan;

Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan;

Menetapkan standar penjaminan mutu;

Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan;

Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK;

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK; dan

Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.

2. LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan

Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan;

Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan;

Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan;

Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa;

Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru;

Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan;

Menerbitkan sertifikat profesi guru;

Menerbitkan transkrip akademik; dan

Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.

D. Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman penyelenggara PPG Prajabatan ini berisi sepuluh bab yang membahas tentang pertama pendahuluan sebagai rasionalisasi, tujuan dan ruang lingkup dari panduan ini. Bab kedua pelaksanaan PPG Prajabatan yang berisi tentang pengertian, tujuan, prinsip dan strategi pelaksanaan PPG Projabatan. Selanjutnya yang bab ketiga tentang penerimaan mahasiswa disajikan uraian tentang penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip seleksi, persyaratan, alur seleksi dan proses seleksi itu sendiri.

Sebagai inti dari acuan implementasi disajikan dalam panduan bab keempat ini adalah kurikulum PPG Prabajabatan.

Dalam bab kurikulum ini berisi tentang profil, capaian pembelajaan, struktur kurikulum, pembelajaan dan uji kompetensi mahasiswa. Pada bab kelima secara lebih detail disajikan pembelajaran PPG Prajabatan yang memuat pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, praktek pengalaman lapangan dan kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Pada bab keenam adalah sistem penilaian PPG Prajabatan yang memuat prinsip, acuan, teknis, prosedur, kelulusan dan tindak lanjut lulusan PPG Prajabatan.

Pada panduan ini juga diatur penyelenggara PPG Prajabatan pada bab ketujuh yang berisi tentang persyaratan LPTK Penyelenggara, peran, ugas, pengelola PPG, kualifikasi dosen, guru pamong dan tenaga kependidikan, persyaratan sekolah/madrasah mitra dan sarana dan prasarana.

Bab kedelapan adalah sistem pembiayaan PPG Prajabatan yang memuat tujuan, sumber, prinsip, komponen, mekanisme, penggunaan, pertanggungjawaban dan sistem pelaporan pembiayaan.

Bab kesembilan dari panduan ini adalah penjaminan mutu PPG Prajabatan yang terdiri dari komponen, pola, dan monitoring-evaluasi penjaminan mutu.

Bab kesepuluh adalah penutup sebagai akhir dari rangkaian pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan Kementeriaan Agama.

Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan PPG Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<