Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah
Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6901 TAHUN 2022
TENTANG
TIM TRANSFORMASI PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN
BAGI GURU MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru pra jabatan bagi guru madrasah yang berkualitas dan terstandar secara nasional perlu dibentuk Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah;

b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146);

15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 994);

16. Keputusan Menteri Agama Nomor 141 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama;

17. Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan;

18. Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG TIM TRANSFORMASI PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN BAGI GURU MADRASAH.

KESATU : Menetapkan Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Tim Transformasi terdiri atas Penanggung Jawab, Pengarah, dan Pelaksana yang berasal dari unsur:

Kementerian Agama;

Perguruan Tinggi.

KETIGA : Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bertugas:

a. Ketua bertugas untuk:

1) Memberikan arah kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah;

2) Memberikan arah kebijakan pengawasan dan penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan profesi guru pra jabatan bagi guru madrasah;

3) memberi arahan kepada pelaksana untuk peningkatan kualitas implementasi program pendidikan profesi guru; dan

4) melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk menjamin mutu dan pengawasan dalam penyelenggaraan program pendidikan profesi bagi guru madrasah.

b. Sekretaris dan Pelaksana bertugas untuk:

1) menyusun instrumen visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi Guru Madrasah;

2) melakukan visitasi pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Madrasah pada Perguruan Tinggi terkait;

3) melakukan benchmarking pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan pada lembaga terkait; dan

4) melakukan identifikasi kelayakan perguruan tinggi dan unit kerja lain dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi guru madrasah.

5) mengolah hasil visitasi dan/atau monitoring dan evaluasi program Pendidikan Profesi guru madrasah; dan

6) Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua.

KEEMPAT : Tugas Tim Transformasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai bulan Desember Tahun 2022;

KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transformasi Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru Madrasah dapat membentuk Panitia Lokal.

KEENAM : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini, dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 yang relevan.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya tentang Tim Transformasi Program PPG Pra Jabatan Bagi Guru Madrasah bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Semoga bermanfaat
Salam Admin