Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 - Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023
1. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi  SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

2. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri  melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke  SIMPATIKA;

3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru  pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor  2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

  • Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan  berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  • Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya 
5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;

6. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain: 

  • Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  • Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga  tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh  madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.

Selengkapnya untuk download Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<