Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2022, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2022.
Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:


5. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara. 

Selengkapnya tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb