Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023

LAMBHUJUT-MEDIA.CON - Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 - ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.


Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023
Dalam perjalanannya, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mengingat peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
  1. Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2023.
  2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dan lain-lain.
  3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
  5. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https: //simba.kemenag.go.id/
Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima Bantuan Kategori I (Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<