Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023 - ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023
Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023. Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul Ma'had (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren). Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan tersebut.

Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Kepdirjen Pendis Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
  2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren;
  3. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
  4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
  6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023.
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id
  8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Lima puluh juta rupiah).

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<