Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 - ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023
Latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, karena saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka, dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren. Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digitalisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.

Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma'had Aly. Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenTahun Anggaran 2023.

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 klik >>> DOWNLOAD DISINI <<<