Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2023

LAMBHUJUT-MEDIA.COM - Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2023 - Ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2023
Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul Ma'had. Sementara kondisi asrama Pesantren masih banyak yang belum memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. Dengan bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Pesantren untuk me Rehab bangunan/gedung asrama Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai hunian santri.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Kepdirjen Pendis Nomor 645 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan penerima Rehab Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
  2. Melampirkan profil singkat Pesantren;
  3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
  4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
  6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
  8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk Rehab asrama pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima Bantuan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Rehab Asrama Pesantren Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<